Langgar PSBB di Bogor, Pengendara Motor dan Sopir Truk Dihukum Push Up

Wildan Hidayat
Sopir truk dihukum push up langgar aturan PSBB di Bogor, Kamis (16/4/2020) (Foto iNews.id: Wildan)

Ary mengimbau warga Kabupaten Bogor tetap berada di rumah selama pandemi Corona. Selain itu, jika keluar rumah dalam keadaan mendesak wajib memakai masker.

"Kalau keluar rumah pakai masker patuhi peraturan di Jalan Raya pakai masker dan sarung tangan," kata dia.

Dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB, pengendara motor dan mobil pribadi wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Pengendara motor dan mobil tidak boleh berkendara jika sedang mengalami suhu badan tinggi atau sakit.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muhammadiyah Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat, Minimal 3 Pekan

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemda DIY Belum Berencana Usulkan PSBB

57 tahun lalu

Makassar Harus Waspada Ledakan Kasus Covid, Epidemiolog Pertimbangkan PSBB

57 tahun lalu

DIY Tak Berwenang Tetapkan PSBB atau Lockdown

57 tahun lalu

Lonjakan Covid-19, Jabar Sudah Tak Ada Anggaran jika Diterapkan PSBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal