Langgar PSBB di Bogor, Pengendara Motor dan Sopir Truk Dihukum Push Up

Wildan Hidayat
Sopir truk dihukum push up langgar aturan PSBB di Bogor, Kamis (16/4/2020) (Foto iNews.id: Wildan)

BOGOR, iNews.id - Sejumlah pengendara motor dan truk yang tidak memakai masker dihukum push up oleh polisi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pasalnya mereka melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pantauan iNews.id di Jalan Raya Jakarta, Ciluar, Kabupaten Bogor, Kamis (16/4/2020). Polsek Sukaraja menggelar razia PSBB dengan memeriksa setiap pengendara yang melintas dari arah Jakarta menuju Bogor, begitu juga sebaliknya. Beberapa pengendara masih terlihat melanggar aturan PSBB yaitu tidak menggunakan masker dan penumpang tidak menjaga jarak.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Ary mengatakan pihaknya memantau pergerakan kendaraan yang mengangkut barang dan orang yang tidak sesuai aturan PSBB. Jumlah penumpang mobil tidak boleh melebihi kapasitas 50 persen.

Pihaknya juga mengimbau pengendara selalu memakai masker guna memutus rantai penyebaran virus corona. Apabila pengendara tidak memakai masker dikenakan hukuman push up.

"Saat ini sudah lakukan sanksi bagi pengendara yang tidak pakai masker," ucap Ary.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muhammadiyah Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat, Minimal 3 Pekan

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemda DIY Belum Berencana Usulkan PSBB

57 tahun lalu

Makassar Harus Waspada Ledakan Kasus Covid, Epidemiolog Pertimbangkan PSBB

57 tahun lalu

DIY Tak Berwenang Tetapkan PSBB atau Lockdown

57 tahun lalu

Lonjakan Covid-19, Jabar Sudah Tak Ada Anggaran jika Diterapkan PSBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal