Seorang anggota TNI memanjat pagar dan melihat banyak mobil dan motor parkir di tempat hiburan tersebut. Kemudian dia meminta satpam membuka pagar. Setelah pagar dibuka, petugas merangsek masuk.
Di dalam tempat hiburan itu, petugas mendapati sejumlah room atau kamar buka untuk pengunjung berkaraoke ditemani para pemandu lagu (PL).
"Razia PPKM level 2 ini akan terus dilaksanakan guna mencegah lonjakan Covid-19 di Kota Bandung. Kami mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir," kata Mujahid, tim Satgas Covid-19 Kota Bandung dari unsur Satpol PP.
Hasil dari razia, ujar Mujahid, petugas menindak tujuh tempat usaha hiburan malam yang melanggar. Mereka membiarkan pengunjung berkerumun dan tak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Tiga kafe dan resto tak mematuhi Perwal 103 yang mewajibkan kafe dan resto menerapkan aturan setiap pengunjung harus memindai barcode #PeduliLindungi. Tetapi dalam kenyataannya mereka tidak menerapkan," ujar Mujahid.
Sedangkan empat tempat hiburan malam, tuturnya, beroperasi melebihi waktu yang diizinkan. Dalam Perwal 103, tempat hiburan malam diperbolehkan buka hanya sampai pukul 21.00 WIB," tuturnya.
Menurut Mujahid, banyak pelanggaran yang terjadi di kafe, resto, dan tempat hiburan malam. Prokes yang disediakan pengelola sekadar simbol tetapi tidak dipatuhi. "Seperti kafe dan resto, selain melanggar jam operasional juga, kapasitas pengunjung juga melebihi," ucap Mujahid.