Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PPKM Level 2, Tempat Hiburan Malam di Bandung Disegel, Pengunjung Dibubarkan

Rabu, 27 Oktober 2021 - 07:23:00 WIB
Langgar PPKM Level 2, Tempat Hiburan Malam di Bandung Disegel, Pengunjung Dibubarkan
Petugas merazia kafe. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Petugas gabungan, Satpol PP, Polrestabes Bandung, dan Kodim 0618/Berdiri Sendiri (BS) Kota Bandung menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di beberapa tempat hiburan malam, Selasa (26/10/2021) malam. Ratusan orang yang berkerumun di tempat hiburan, dibubarkan.

Petugas terpaksa memanjat pagar setinggi 4 meter untuk dapat masuk ke area tempat hiburan. Sebab, pengelola kafe yang akan dirazia tak membukakan pagar saat petugas datang.

Setelah berhasil masuk, petugas mendapati ratusan orang tengah berkerumun menikmati suasana remang-remang sambil makan dan minum. Tak sedikit pengunjung yang menenggak minuman keras di kafe yang berada di kawasan Jalan Dr Djunjunan atau Pasteur, Kota Bandung itu. 

Lantaran melanggar PPKM level 2 yang saat ini diterapkan di Kota Bandung, para pengunjung kafe itu diminta bubar. Tak hanya itu, petugas juga menjatuhkan sanksi menyegel dan menutup kafe.

Sedangkan di tempat hiburan lain, satpam bersembunyi di balik mobil. Sebelumnya dia sempat menutup pagar setinggi 4 meter dan mematikan lampu depan tempat hiburan tersebut untuk mengelabui petugas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut