Seusai menjerat leher majikannya tersebut, tutur Kapolres Garut, RN yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi, membungkus jenazah korban dengan plastik, taplak meja, dan bed cover cokelat.
Jenazah kemudian dimasukan ke dalam mobil korban jenis Mitsubishi Pajero putih bernopol D 1887 AFL. "Selain jenazah korban, pelaku membawa sejumlah benda milik korban seperti jam tangan, TV, HP ke mobil itu. Mengarah ke Garut untuk membuang jenazah," tutur Kapolres Garut.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi pembunuhan itu terjadi pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ini di rumah korban Stefanus, Jalan Saturnus Utara VII No 01 RT 02 RW 11, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
RN sendiri ditangkap pada Minggu (21/8/2022) di kontrakannya, kawasan Cibiru, Kota Bandung. Menurut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, identitas pelaku berhasil terungkap berdasarkan keterangan isteri korban dan sejumlah saksi lainnya.
"Sebetulnya tidak ada saksi yang melihat aksi pembunuhan itu sebab korban tinggal di rumah sendiri. Sementara istrinya tinggal di tempat lain. Namun berdasarkan keterangan para saksi, kasus ini mengarah kepada pelaku hingga kami berhasil menangkapnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.