Kronologi Pembunuhan Pengusaha Transportasi yang Jasadnya Dibuang ke Cisewu Garut

fani ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan M Stefanus Edityalay oleh tersangka RN alias Ujang, sopir pribadinya. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan rumah tangga seperti vacum cleaner, kursi, tempat sampah, ember, dan lainnya. 

Akibat perbuatannya, RN alias Ujang dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

Sebelumnya, jenazah M Stefanus Edityalay ditemukan tertelungkup di pinggir jalan raya Kampung Mekarpamili RT 04/02, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Sabtu (20/8/2022) lalu. Jenazahnya ditemukan berlumuran darah dengan leher dan kaki diikat kabel listrik.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Mayat Pria di Cisewu Garut Terungkap, Korban Bos Transportasi Dibunuh Sopir Pribadi

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penemuan Mayat dalam Posisi Terikat di Cisewu Garut

57 tahun lalu

Penemuan Mayat Terbungkus Bed Cover di Cisewu Garut, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Cisewu Garut Gempar, Mayat Pria Bersimbah Darah Ditemukan di Tepi Jalan Cilayu

57 tahun lalu

Judi Online Naga 303 Dibongkar Polres Garut, Pelaku Raup Rp500.000 per Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal