Kronologi IRT di Sukabumi Bunuh Penagih Utang Bank Emok, Kesal Dipaksa Bayar

Budi Setiawan
PS, IRT nekat membunuh RS, penagih utang bank emok, karena kesal dipaksa bayar. (FOTO: iNews/BUDI SETIAWAN)

Petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap penyebab kematian korban RS yang diduga kuat dibunuh.

Penyelidikan petugas mengarah kepada pelaku PS. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap PS di rumahnya. Saat ditangkap PS tidak berkutik dan menurut saat digelandang petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Seusai diidentifikasi tim Inafis Satreskrim Polres Sukabumi Kota, jenazah korban dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH untuk diautopsi.

"Hasil penyelidikan, korban merupakan penagih utang bank keliling yang dilaporkan hilang saat bekerja menagih utang ke rumah pelaku," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.

"Akibat perbuatannya, pelaku PS dijerat pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutur AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Lintas Komunitas di Sukabumi Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud, Target Menang 38 Persen

57 tahun lalu

Geger, Ibu Rumah Tangga di Sukabumi Bunuh Penagih Utang Bank Emok

57 tahun lalu

Dor! Polisi Tembak 2 Pembunuh Sopir Taksi Online yang Mayatnya Dilakban dalam Mobil di Sukabumi 

57 tahun lalu

4 Polisi yang Salah Tangkap dan Siksa Warga Sukabumi Terancam Hukuman Pidana 

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jalan Pelabuhan Sukabumi, Karyawan Pabrik Tewas Terlindas Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal