4 Polisi yang Salah Tangkap dan Siksa Warga Sukabumi Terancam Hukuman Pidana 

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Empat polisi, anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi yang melakukan salah tangkap dan menyiksa Benal alias Iko (35), warga Kabupaten Sukabumi, selain sanksi disiplin, juga terancam hukuman pidana. Mereka bisa dijebloskan ke penjara akibat ke salahannya itu.

Penegasakan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

"Apabila memang polisi (terbukti melanggar), itu akan dikenakan sanksi disiplin atau kode etik. Apabila ada pidananya, akan diproses," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, saat ini Bid Propam Polda Jabar masih melakukan proses pendalaman kasus yang melibatkan empat polisi itu. Setelah pendalaman selesai, Bid Propam Polda Jabar akan menggelar sidang etik untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan.

"Polisi yang bertugas tanpa prosedur otomatis akan kami evaluasi dan akan proses agar pelayanan konsisten sesuai norma hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Polisi yang Salah Tangkap dan Siksa Warga Ciemas Sukabumi Dinonaktifkan

57 tahun lalu

Warga Sukabumi Korban Salah Tangkap Berhak Tuntut Ganti Rugi Rp500.000 hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Kasus Warga Sukabumi Jadi Korban Salah Tangkap dan Disiksa, 4 Polisi Terancam Sanksi Disiplin

57 tahun lalu

Bid Propam Polda Jabar Dipastikan Tetap Usut Kasus Polisi Salah Tangkap Warga Sukabumi

57 tahun lalu

Warga Korban Salah Tangkap dan Disiksa Polisi di Sukabumi Cabut Laporan, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal