Kriminolog: Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa Santriwati Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

Agus Warsudi
Kriminolog Unpad Yesmi Anwar. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar mengatakan, hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan keji seperti yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati, sulit diterapkan di Indonesia. Sebab, banyak penolakan dari pakar dengan berbagai pertimbangan. 

Yesmil mengatakan, para pakar, terutama dari kedokteran menyampaikan penolakan terhadap hukuman kebiri dari sudut pandang pelaku. Menurut para pakar itu, hukuman kebiri akan merusak kepribadian pelaku.

Karenanya, hampir semua negara di dunia tidak ada yang menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual keji. "Perdebatan soal hukum kebiri kan sudah dari dulu. Tetapi yang diributkan selalu dari sisi pelaku," kata Yesmil kepada wartawan, Kamis (16/12/2021). 

Lantaran hukuman kebiri sulit diterapkan, lantas hukuman apa yang tepat untuk Herry Wirawan, predator seks anak ini? Menurut Yesmil pelaku patut dituntut hukuman maksimal dan pemberatan.

"Hukuman seberat-beratnya patut diberikan. Namun saya lihat di peraturan perundang-undangan perlindungan anak (UU Nomor 35 tahun 2014), tidak ada hukuman yang lebih dari 15 tahun. Kecuali hakim memberikan hukuman tambahan, bukan hanya hukuman badan. Kalau bisa dikurungnya jangan di kota, tapi di Nusakambangan jadi berat," ujar Yesmil. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Harus Dihukum Kebiri, Menteri PPPA: Kejahatannya Luar Biasa

57 tahun lalu

KPAI Minta Majelis Hakim Kebiri Pelaku Pemerkosaan Santriwati

57 tahun lalu

Netizen Serukan Hukuman Kebiri untuk Ustaz Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

57 tahun lalu

Kasus Ustaz Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Keluarga: Kebiri, Penjara Seumur Hidup! 

57 tahun lalu

Ustaz HW Perkosa 12 Santriwati di Bandung Terancam Kebiri? Ini Kata Plt Aspidum Kejati Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal