KPU Garut Buka Pendaftaran Petugas KPPS, Ini Besaran Honor dan Syarat

fani ferdiansyah
Kantor KPU Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

GARUT, iNews.id - KPU Kabupaten Garut membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 56.000 orang. Para petugas KPPS ini akan ditempatkan pada 8.000 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 42 kecamatan selama pelaksanaan Pemilu 2024.

"Hari ini kita mulai rekrut KPPS sebanyak 56.000, untuk kebutuhan 8.000 TPS dikali tujuh orang," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Garut Nuni Nurbayani, Senin (11/12/2023).

Dia menjelaskan proses perekrutan KPPS dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc. Nuni mengatakan perekrutan petugas KPPS terbuka bagi semua kalangan masyarakat dengan batas usia minimal 17 tahun sampai 55 tahun.

Untuk mengikuti tahapan perekrutan, kata dia, pelamar melengkapi segala persyaratan administrasi mulai 11 sampai 15 Desember 2023. Seleksi kemudian dilakukan dan ditetapkan sesuai kebutuhan kuota KPPS lalu dilakukan pelantikan.

"KPPS akan melaksanakan kerja satu bulan dari tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU KBB Butuh 35.616 Anggota KPPS, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Pilkada di Bali, 1 Petugas Keamanan TPS Meninggal Dunia dan 2 KPPS Keguguran

57 tahun lalu

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

57 tahun lalu

Ketua KPPS Buron Perusakan Surat Suara hingga Picu PSU di Pesawaran Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal