Dewi Sartika menyatakan, penerapan PPKM level I mengacu kepada sejumlah indikator, di antaranya penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Selain itu, ada indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi," ujar Dewi Sartika.
Beberapa aturan dalam PPKM level 1, tutur Dewi, berbeda dengan level 2 dan 3. Beberapa pelonggaran dalam penerapan PPKM level 1 di antaranya sudah diizinkannya work from office (WFO) 100 persen untuk sektor non-esensial dengan catatan pegawai harus sudah divaksin. "Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tuturnya.
Pelonggaran lainnya, kata Dewi Sartika, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Hal itu berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, dan laundry.
"Berlaku juga untuk pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah," ucap Dewi Sartika.