Korupsi RTH Alun-alun Jatibarang, Terdakwa Kembalikan Uang Negara Rp400 Juta 

Andrian Supendi
Kejari Indramayu menerima pengembalian kerugian negara dugaan korupsi sebesar Rp400 juta, (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)


Pada pelaksanaan fisik kegiatan tersebut, terjadi pengurangan volume dan spesifikasinya. Selain itu, juga ditemukan adanya manipulasi data seolah-olah pekerjaan sudah 100 persen selesai.

Dalam proses penyidikannya, penanganan kasus korupsi pembangunan RTH alun-alun di Kecamatan Jatibarang yang merugikan negara senilai Rp2 miliar dan melibatkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu ini ditangani oleh Keajaksaan Tinggi Jawa Barat.

Adapun dua orang dari pejabat itu, yakni S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, serta BSM selaku Kabid Kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Selain kedua pejabat tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga sudah menetapkan dua tersangka dari pihak swasta. Yakni, P selaku Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu dan N, yang merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peras RSUD dan Puskesmas di Bekasi, 1 Pegawai BPK RI Kanwil Jabar Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

57 tahun lalu

Tragis! Petani Tewas Tertabrak Kereta Api di Indramayu saat Cari Padi Sisa Panen

57 tahun lalu

Viral! Mobil Rombongan Pemain Sandiwara Terseret Banjir di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal