Dia menambahkan, AS diduga telah merugikan negara sebesar Rp332.384.178. Kasus dugaan korupsi ini, kata dia, terkait pengelolaan sampah di DLH Kota Cirebon. Kasus ini muncul dari temuan audit.
AS sendiri, lanjut, Taupik, dijerat Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 juncto Pasal 551 KUHP, dengan ancaman minimal empat tahun maksimal seumur hiidup, serta pasal 3 minimal satu tahun maksimal 20 tahun.
"Karena pemberkasannya sudah lengkap, kemudian akan dilakukan tahap dua," ucap dia.