KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bandung Barat Non-Aktif Aa Umbara selama 40 Hari

Raka Dwi Novianto
Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa di Gedung KPK Jakarta. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Masa penahanan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS) diperpanjang selam 40 hari. Perpanjangan penahanan itu dilakukan KPK untuk keperluan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain terhadap Aa Umbara, perpanjangan penahanan juga diberlakukan terhadap tersangka lain, yakni Andri Wibawa atau AW, anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).

"Untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS dkk selama 40 hari," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Ali Fikri mengemukakan, perpanjangan penahanan untuk tersangka Aa Umbara terhitung sejak 29 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih. 

Sedangkan terhadap anaknya, Andri Wibawa (AW) bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Totoh bakal ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penahanan Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Diperpanjang KPK

57 tahun lalu

Kadinsos Pemkab Bandung Barat dan 27 Orang Dipanggil KPK Kasus Korupsi Aa Umbara

57 tahun lalu

Aa Umbara dan Anak Ditahan KPK, Rumah Bupati Bandung Barat Itu Mendadak Sepi

57 tahun lalu

KPK: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya Ditahan Terpisah

57 tahun lalu

Sembuh dari Sakit, Aa Umbara Penuhi Panggilan KPK Bersama Anaknya Andri Wibawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal