Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna. (Foto: Dokumentasi/Adi Haryanto)

Sebelum menjatuhkan vonis, ketua majelis hakim membacaka  hal-hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang memberatkan, yakni, Aa Umbara dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Sementara hal yang dinilai meringankan, Aa Umbara belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan. "Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan," ujar majelis hakim. 

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum banding atas putusa tersebut atau menerima.

Diketahui JPU KPK menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Aa Umbara dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada 2020. 

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021). "Aa Umbara terbukti dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni, Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi," kata Budi Nugraha.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Fakta Persidangan Aa Umbara Sebut Ada Jual Beli Jabatan, Sekda KBB: Saya Tidak Tahu

57 tahun lalu

Sidang Korupsi Aa Umbara, Mantan Ajudan dan Sekpri Ungkap Fakta Mengejutkan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Aa Umbara, Kadisperindag Dicecar Hakim soal Uang Mutasi Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal