Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna. (Foto: Dokumentasi/Adi Haryanto)

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos), Aa Umbara Sutisna divonis hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Bupati Bandung Barat non-aktif ini juga didenda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung Kamis (4/11/2021). Namun Aa Umbara tidak hadir di ruang sidang. Dia mengikuti persidangan secara virtual melalui video conference

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Surachmat.

Putusan tersebut lebih ringam dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Aa Umbara dengan hukuman 7 tahun penjara. 

Surachmat menyatakan, Aa Umbara terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Fakta Persidangan Aa Umbara Sebut Ada Jual Beli Jabatan, Sekda KBB: Saya Tidak Tahu

57 tahun lalu

Sidang Korupsi Aa Umbara, Mantan Ajudan dan Sekpri Ungkap Fakta Mengejutkan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Aa Umbara, Kadisperindag Dicecar Hakim soal Uang Mutasi Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal