Korupsi DAK, Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Muchtar Divonis 5 Tahun Penjara

Antara
Juhpita Meilana
Terdakwa korupsi DAK, Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar saat mendengarkan sidang vonis di PN Bandung, Senin (9/9/2019). (Foto: iNews/Juphita Meilana)

Saat itu, Bappenas hanya mencairkan Rp48 miliar dari anggaran tahun 2018. Terdakwa ketika itu diduga meminta potongan DAK dari tiap yang diterima 137 kepala sekolah.

Setelah itu, muncul permintaan jatah dari setiap pihak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan. Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari DAK kepada para pejabat Cianjur.

Dari sebesar 17,5 persen itu, Bupati Irvan akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka dan 5 persen setelah DAK cair). Sementara Cecep Sobandi, Rosidin dan Budiman akan mendapat 6 persen, instansi Disdik Cianjur mendapat 2 persen, MKKS Cianjur mendapat 1,5 persen dan Subrayon MKKS Cianjur mendapat 1 persen.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Irvan Rivano Jadi Tersangka KPK, Plt Bupati: Mungkin Beliau Lengah

57 tahun lalu

Bupati Cianjur Kena OTT KPK, Roda Pemerintahan Tetap Berjalan Normal

57 tahun lalu

Profil Bupati Cianjur Rivano yang Ditangkap KPK terkait Suap Rp1,5 M

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal