Korupsi DAK, Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Muchtar Divonis 5 Tahun Penjara

Antara
Juhpita Meilana
Terdakwa korupsi DAK, Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar saat mendengarkan sidang vonis di PN Bandung, Senin (9/9/2019). (Foto: iNews/Juphita Meilana)

BANDUNG, iNews.idBupati Cianjur nonaktifIrvan Rivano Muchtar divonis lima tahun penjara. Terdakwa diputus bersalah atas tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur. Selain kurungan badan, terdakwa juga didenda Rp250 juta, subsider tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda Rp250 juta. Apabila tidak bisa membayar denda, maka mendapat hukuman kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Daryanto di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (9/9/2019).

Hakim menjelaskan, hukuman tersebut diberikan setelah mempertimbangkan perilaku tedakwa selama persidangan. Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya sejak awal perkara disidangkan.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menciderai dunia pendidikan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan selama persidangan berlangsung.


"Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku bupati tidak berperan aktif mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Irvan Rivano Jadi Tersangka KPK, Plt Bupati: Mungkin Beliau Lengah

57 tahun lalu

Bupati Cianjur Kena OTT KPK, Roda Pemerintahan Tetap Berjalan Normal

57 tahun lalu

Profil Bupati Cianjur Rivano yang Ditangkap KPK terkait Suap Rp1,5 M

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal