Korban Investasi Bodong Gerudug Kejari Purwakarta, Minta Pelaku Dituntut Hukuman Maksimal

Asep Supiandi
Kuasa hukum investasi bodong menunjukkan surat aspirasi kepada Kejari Purwakarta. (Foto: iNews.id/Asep Supiandi)

PURWAKARTA, iNews.id - Korban investasi bodong senilai Rp2,5 miliar melalui kuasa hukumnya kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Senin (23/10/2023). Kedatangan mereka itu ingin memastikan komitmen kejaksaan untuk menuntut pelaku (terdakwa) dengan tuntutan maksimal.

Selain itu, kuasa hukum juga ingin mengetahui seberapa kuat komitmen kejaksaan dalam pengamanan aset terdakwa. Karena hal itu sangat penting sebagai jaminan atas kerugian materiel yang diderita para korban. Apalagi jumlahnya sangat fantastis Rp2,5 miliar.

Kuasa hukum korban, Evi Saepul Bachri dan Kiki Rizkiana, menyatakan, pihaknya melaksanakan keinginan klien untuk kembali mengkonkonfirmasi kejaksaan. Sehingga kliennya bisa mengetahui secara langsung atas upaya-upaya kejaksaan dalam menangani perkara investasi bodong.

"Tentunya hal ini tidak bermaksud mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung. Namun setidaknya klien kami ingin jawaban objektif bagaimana kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum di Purwakarta, khususnya perkara investasi bodong," kata Kiki.

Aspirasi yang disampaikan, kata dia, setidaknya menjadi gambaran atas kondisi sosiologis dan psikologis para korban. Harapannya kejaksaan bisa mengakomodasi aspirasi para korban tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya para korban sempat mendatangi Kejari Purwakarta pada Selasa (26/9/2023) lalu. Dalam kesempatan itu mereka menyampaikan aspirasi, sebagai berikut:

1. Mendukung penuh terhadap Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam penanganan proses hukum dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna yang saat ini sudah berstatus terdakwa. 

2. Mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memberikan tuntutan setinggi-tingginya terhadap saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna. 

3. Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk mengembangkan perkara ini terutama terhadap pelaku-pelaku lain yang diduga turut serta dan/atau secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Datangi Kejari Purwakarta, Korban Investasi Bodong Desak Tuntutan Hukuman Tinggi bagi Pelaku

57 tahun lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

57 tahun lalu

Jadi Korban Investasi Bodong, Puluhan Biduan Dangdut Datangi Wakil Wali Kota Surabaya

57 tahun lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

57 tahun lalu

Warga Sampang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Nilai Kerugian Fantastis Rp23 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal