Kontroversi, Ponpes Al Zaytun Indramayu Adopsi Ajaran Isa Bugis dan Lembaga Kerasulan

Andrian Supendi
Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, saat membrikan penjelasan soal ajaran di Ponpes Al Zaytun Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu membuat masyarakat resah. Sejumlah ajaran di Ponpes yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar tersebut berindikasi menyimpang dan sesat.

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, mengatakan, di samping ajaran makar NII, Ponpes Al Zaytun juga mengadopsi ajaran Isa Bugis dan Lembaga Kerasulan.

Dari awal terbentuknya, lanjut dia, Al Zaytun sudah mengajarkan makar dan mengajarkan kebencian kepada orang. Namun dipermukaan, ajaran Isa Bugis ini seolah-olah mereka itu toleran.

"Karena ajaran Isa Bugis ini adalah dia mengkolaborasikan atau sinkretisme agama, yaitu menggabungkan beberapa agama menjadi satu," kata Ken kepada iNews.id, seusai acara Silaturahmi Kebangsaan, di Ponpes Hidayatut Tholibin, Indramayu, Minggu (18/6/2023).

Ken Setiawan mengungkapkan, ajaran Isa Bugis berusaha mengilmiahkan agama dan kekuasaan serta menolak semua hal yang tidak masuk akal. Selain itu, aliran Isa Bugis banyak diikuti oleh kaum intelektual yang cenderung menggunakan akal dan pikiran.

Tidak kaget, kata dia, bila ritual ibadah di Ponpes Al Zaytun terkesan aneh dan berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya.

"Makanya rukun Islam pun mereka ubah, termasuk haji tidak perlu ke Makkah, melainkan haji ada di Indramayu, Jawa Barat yaitu di Al Zaytun dan sholat juga belum diwajibkan. Nah ini kan termasuk gerakan-gerakan bawah tanah," ujar dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pendiri NII Crisis Center Sebut Ada Dugaan Makar di Ponpes Al Zaytun Indramayu 

57 tahun lalu

Panji Gumilang Pulang ke Al-Zaytun, Disambut Histeris Ribuan Santri sampai Menangis

57 tahun lalu

Pakai Jas Hitam, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Lapas Indramayu

57 tahun lalu

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama 

57 tahun lalu

Sidang Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Panji Gumilang Nilai Dakwaan JPU Tak Masuk Akal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal