"Kalau kita merunut kembali dari kakek moyangnya Luqman, yaitu Alexander Raja Rajaningrat, beliau tidak memiliki hubungan darah dengan Sultan Sepuh ke-11," ujar Rhardjo.
"Pegangan kami satu, paling signifikan. Keputusan MA tahun 1964, karena di situ terdapat satu keputusan. MA mengenyampingkan atau menolak Forum Presidiziatum yang diajukan Alexander. Artinya pada saat itu, NKRI tahun 1958 tidak pernah mengakui Alexander sebagai sultan," ujarnya.
Lebih lanjut, Rahardjo berencana akan mengirim surat ke sejumlah instansi terkait pelantikannya sebagai Sultan Sepuh Aloeda II. Dia juga bakal membentuk perangkat baru untuk membantunya melaksanakan tugas sebagai sultan di Keraton Kasepuhan Cirebon.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan, PRA Luqman Zulkaedin belum memberikan keterangan resmi terkait penobatan Rahardjo sebagai Sultan Sepuh Aloeda II.
Sekadar diketahui, polemik perebutan tahta di Keraton Kasepuhan Cirebon mulai memanas pada tanggal 27Juni 2020. Saat itu, seorang pria yang tidak lain adalah Rahardjo Djali, nekat menggembok pintu Bangsal Dalem Arum, Keraton Kasepuhan Cirebon.