Kisruh Aset Pasar Panorama Lembang KBB, Pemkab Tunggu Putusan MA

Adi Haryanto
Pasar Panorama Lembang KBB yang masih disengketakan soal kepemilikan lahannya oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. (Foto: Dok.MPI)

Sengketa soal lahan Pasar Panorama Lembang muncul sejak tahun 2016 setelah keputusan PK Mahkamah Agung (MA) Nomor 446 PK/Pdt/2020 memenangkan gugatan Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta terhadap tanah seluas 2,337 hektare di Pasar Panorama Lembang.

Berdasarkan keputusan PK MA tersebut, pihak tergugat dalam hal ini Pemkab Bandung Barat diharuskan membayar kepada penggugat yaitu ahli waris Adiwarta sebesar Rp116.185.000.000. Itu harus dibayar seketika tanpa syarat apapun juga oleh tergugat kepada ahli waris setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. 

Rudi Alamsyah yang mengklaim ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016. Karena kalah kemudian dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung hingga menang. Pemkab Bandung Barat lalu melayangkan kasasi ke MA dan menang, sehingga membuat Rudi Alamsyah mengajukan PK dan kemudian dinyatakan menang. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Belum Lama Dikeruk, Drainase Pasar Panorama Lembang KBB Masih Meluap

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Kembali Ricuh, Terdakwa Dimaki Pengunjung

57 tahun lalu

Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Kebakaran Pasar Gatak Grobogan, 20 Kios Milik Pedagang Ludes Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal