BANDUNG, iNews.id - Pengalaman dijebak dan diteror oleh jasa pinjaman online (pinjol) ilegal dirasakan warga Kabupaten Bandung, Eka Kharisma. Kejadian teror pinjol ilegal dialami pada akhir tahun lalu.
Eka mengaku dijebak karena menerima pesan singkat yang menawarkan dana pinjaman dari Dana Ku. Dalam pesan singkat tersebut, kata dia disertakan tautan. Dia menuturkan, saat akan menggeser layar telepon pintarnya, tautan tersebut tidak sengaja diklik dan menyambungkan pada laman pinjaman.
Saat itu dia tidak berpikir apa-apa karena tidak sengaja diklik. Namun jelang beberapa hari kemudian, dia mendapatkan pesan masuk melalui aplikasi Whatsapp (WA) yang berisi informasi tagihan cicilan pembayaran pinjaman online beserta denda karena melewati batas akhir pembayaran.
Menurutnya, pinjol Dana Ku berdalih, mereka telah mentransfer Rp800.000 ke rekening pribadinya. Dia kemudian kaget karena tidak pernah mengajukan pinjaman online.
Saat itu, lanjut dia pinjol Dana Ku meminta untuk membayarkan tagihan Rp2,5 juta. Jumlah tersebut terdiri dari pinjaman Rp800.000 dan denda keterlambatan pembayaran Rp1,7 juta.