Kepala Dispora Garut Ditahan terkait Korupsi Pembangunan Sarana Olahraga Ciateul

Antara
Petugas Kejari Garut membawa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut Kuswendi (rompi merah muda) tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul. (Foto: Antara)

Sugeng yang baru menjabat sebagai Kepala Kejari Garut awal tahun 2020 menyebutkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari total anggaran pembangunan SOR Ciateul sebesar Rp6,7 miliar.

Kedua tersangka itu, kata Sugeng, karena menjabat sebagai pegawai negeri, dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Keduanya kami ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun dan dijerat Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata Sugeng.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul itu, kata dia, penanganan awalnya oleh Polres Garut pada tahun 2018, kemudian berkas kasusnya baru dilimpahkan ke Kejari Garut.

"Dalam kasus ini kami menerima limpahan, baik tersangka maupun barang buktinya, dari Polres Garut," kata Sugeng.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Preman Garut Selatan Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Jaksa Banding

57 tahun lalu

Ribuan Lembar Uang Palsu Dibakar di Halaman Pendopo Kabupaten Garut

57 tahun lalu

Korupsi Dana Rp850 Juta, Mantan Mojang Garut Dituntut 7 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasus Penculikan Keponakan Kang Dudung Dunia Terbalik Segera Disidangkan di PN Garut

57 tahun lalu

Usai Ditangkap Kejaksaan, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Terancam Dipecat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal