Kenali Wabah PMK dan Simak Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Agung Bakti Sarasa
Pedagang menjamin hewan kurban yang dijual bebas dari PMK. (FOTO: MPI)

Fatwa itu menyebutkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan di celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sementara itu, untuk hewan dengan gejala klinis PMK berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. 

Jika terdapat hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat namun sembuh dalam rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, yaitu, 10-13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

"Akan tetapi, jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat namun sembuh setelah rentang diperbolehkan berkurban, maka hewan yang disembelih tersebut bukan dianggap hewan kurban, melainkan sebagai sedekah," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peternak di KBB Minta Vaksinasi PMK Dikebut agar Tak Banyak Ternak Sapi Mati

57 tahun lalu

Madu Lembang KBB Jadi Obat Alternatif PMK, Peternak Lebah Kebanjiran Pesanan

57 tahun lalu

Vaksin Terbatas, Peternak di KBB Racik Sendiri Obat PMK dan Hasilnya Manjur

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Terjunkan 1.784 Petugas Kesehatan untuk Pastikan Hewan Kurban Aman Dikonsumsi

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Pastikan Penanganan PMK Maksimal, Warga Diimbau Tenang Jelang Idul Adha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal