Etes mengatakan, keluarga belum mendapatkan informasi atau pemberitahuan resmi dari TNI AD terkait penangkapan tiga terduga pelaku penabrak dan membawa kabur Hadi dan Salsabila di perbatasan Garut-Bandung itu.
"Keluarga baru tahu dari media, dari hape (handphone), berita-berita, gitu seterusnya. Namun saya dan keluarga merasa lega hati karena pelaku sudah diamankan petugas," kata Etes Hidayatullah ditemui di rumahnya di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Sabtu (25/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg Kabupaten Bandung, dijerat pasal berlapis. Mereka dinilai melanggar enam pasal dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pusat Penerangan (Puspen) TNI merilis proses hukum terhadap tiga oknum TNI tersebut pada Jumat (24/12/2021). Dalam rilis, Puspen TNI juga menyebutkan undang-undang serta pasal yang dilanggar ketiga terduga pelaku oknum tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut, antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).