BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyiapkan jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon untuk tersangka Pegi Setiawan atau Pegi Perong. Total Jaksa yang ditunjuk mengawal berkas perkara untuk dipersidangkan sebanyak enam orang.
"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sri Cahyawaijaya, Selasa (28/5/2024).
Dia mengatakan, hal ini sesuai dengan permintaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung agar penanganan perkara Pegi dilakukan dengan maksimal.
"Atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja, tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," katanya.
Adapun soal lokasi persidangan Pegi akan ditentukan bersama setelah semua berkas lengkap dari Polda Jabar ke Kejati. Untuk saat ini dia mengaku masih belum bisa menentukan.