Kejati Jabar Terima Pengembalian Rp6,5 Miliar Dana Korupsi BOS MTs, Ini Tumpukan Uangnya

Agus Warsudi
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menggelar konferensi pers penerimaan titipan pengembalian Rp6,5 miliar dari kasus korupsi dana BOS MTs Kanwil Kemenag Jabar. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

"Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut," tutur Kepala Kejati Jabar.

KKMTs Jabar, kata Asep N Mulyana, mengarahkan pengelola madrasah tsanawiyah diseluruh Jawa Barat untuk melakukan penggandaan soal ujian dan lembar jawaban TO, UAMBN, UM/USBN, PAT, PAS MTs di CV Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika. 

"Kegiatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017," ucap Asep N Mulyana.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala Bapenda Majalengka 7 Jam Diperiksa Penyidik Kejati Jabar, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Kepala Bapenda Majalengka Diperiksa Kejati Jabar, Ini Respons Karna Sobahi

57 tahun lalu

Kejati Jabar Periksa Kepala Bapenda Majalengka terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

57 tahun lalu

Pegawai Kejati Jabar Dites Urine, Kasipenkum: yang Positif Bisa Dipecat

57 tahun lalu

Evaluasi Kinerja Kejari Wilayah V, Kejati Jabar: Penanganan Tipikor Jangan Bertahun-Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal