Kejati Jabar Terima Pengembalian Rp6,5 Miliar Dana Korupsi BOS MTs, Ini Tumpukan Uangnya

Agus Warsudi
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menggelar konferensi pers penerimaan titipan pengembalian Rp6,5 miliar dari kasus korupsi dana BOS MTs Kanwil Kemenag Jabar. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Sebelumnya pada Jumat 21 Oktober 2022, tutur Kepala Kejati Jabar, penyidik Tipidsus Kejati Jabar telah menetapkan empat tersangka dugaan tipikor dalam pengelolaan dana BOS madrasah tahun anggaran 2017 dan 2018 itu.

Keempat  tersangka tersebut antara lain, EH merupakan Ketua KKMTs Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

AL, Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

MK, mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

MSA, Direktur CV Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala Bapenda Majalengka 7 Jam Diperiksa Penyidik Kejati Jabar, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Kepala Bapenda Majalengka Diperiksa Kejati Jabar, Ini Respons Karna Sobahi

57 tahun lalu

Kejati Jabar Periksa Kepala Bapenda Majalengka terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

57 tahun lalu

Pegawai Kejati Jabar Dites Urine, Kasipenkum: yang Positif Bisa Dipecat

57 tahun lalu

Evaluasi Kinerja Kejari Wilayah V, Kejati Jabar: Penanganan Tipikor Jangan Bertahun-Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal