Kejati Jabar Terima Pengembalian Rp6,5 Miliar Dana Korupsi BOS MTs, Ini Tumpukan Uangnya

Agus Warsudi
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menggelar konferensi pers penerimaan titipan pengembalian Rp6,5 miliar dari kasus korupsi dana BOS MTs Kanwil Kemenag Jabar. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara Ro6,5 miliar dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah tsanawiyah (MTs) di Kanwil Kemenag Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018. Uang Rp6,5 miliar itu diserahkan di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (1/12/2022). 

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Jabar menemukan fakta, dana BOS yang dikorupsi itu sedianya untuk fotokopi atau penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian try out (TO), Ujian Akhir Madrasah Brstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilai Akhir Semester (PAS) MTs se-Jawa Barat.

"Terkait kasus ini, penyidik Tipidsus Kejati Jabar telah memeriksa 56 saksi. Mereka berasal dari KKMTS (Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat) kota/kabupaten se-Jawa Barat dan pihak ketiga," kata Kepala Kejati Jabar.

Akibat perkara ini, ujar Asep N Mulyana, negara dirugikan lebih dari Rp22.000.000.000. Pada 30 November 2022, penyidik Tipidsus Kejati Jabar menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp6,5 miliar.

"Dana yang dikembalikan segera disetorkan ke Rekening Penampungan Khusus di Bank BRI Bandung," ujar Asep N Mulyana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala Bapenda Majalengka 7 Jam Diperiksa Penyidik Kejati Jabar, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Kepala Bapenda Majalengka Diperiksa Kejati Jabar, Ini Respons Karna Sobahi

57 tahun lalu

Kejati Jabar Periksa Kepala Bapenda Majalengka terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

57 tahun lalu

Pegawai Kejati Jabar Dites Urine, Kasipenkum: yang Positif Bisa Dipecat

57 tahun lalu

Evaluasi Kinerja Kejari Wilayah V, Kejati Jabar: Penanganan Tipikor Jangan Bertahun-Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal