Kejati Jabar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,9 Miliar terkait Korupsi di PT Posfin

Agus Warsudi
Kejati Jabar menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp13,9 miliar terkait korupsi di PT Posfin. (FOTO: Penkum Kejati Jabar)

"Mereka didakwa melakukan korupsi pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PTBerdikari Insurance melalui perusahaan broker PT Caraka Mulia sebesar Rp2.812.800.000," tutur Aspidsus Kejati Jabar.

Kejati Jabar juga menetapkan Rico Deniza Candra, Yusuf Hamangku Rahayu (selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia) dan Frenki Alex Roberto (Direktur PT Oxela Wirya Kencana) sebagai terdakwa dalam korupsi proyek fiktif pekerjaan pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati di Kementan.

Riyono mengatakan, para terdakwa bersama Soeharto (alm) selaku Direktur PT Pospin, yang masing-masing dilakukan penuntutan secara tersendiri, pada 2018, 2019 dan 2020, di Kantor PT Pospfin, Jalan Jamuju Nomor 2, Kota Bandung, melakukan beberapa operasional bisnis yang tidak tercantum dalam RKAP dan hanya dilaksanakan atas inisiatif almarhum Soeharto.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sepanjang 2022 Kejati Jabar dan Jajaran Eksekusi 49 Perkara Korupsi

57 tahun lalu

8 Jaksa Nakal di Kejati Jabar Dijatuhi Sanksi, 1 Dihukum Berat Pecat

57 tahun lalu

Kejati Jabar Terima Pengembalian Rp6,5 Miliar Dana Korupsi BOS MTs, Ini Tumpukan Uangnya

57 tahun lalu

Kepala Bapenda Majalengka 7 Jam Diperiksa Penyidik Kejati Jabar, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Kepala Bapenda Majalengka Diperiksa Kejati Jabar, Ini Respons Karna Sobahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal