Kejati Jabar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,9 Miliar terkait Korupsi di PT Posfin

Agus Warsudi
Kejati Jabar menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp13,9 miliar terkait korupsi di PT Posfin. (FOTO: Penkum Kejati Jabar)

Kedua, pinjaman modal PT. Pospin kepada Bank Mega Syariah Cabang Bandung. Ketiga, pembelian saham/Akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi. 

Keempat, proyek fiktif Pekerjaan Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian (Kementan).

Kelima, penggunaan uang PT POSFIN untuk kepentingan pribadi almarhum Soeharto selaku Direktur PT Posfin dan pembiayaan fiktif kepada perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) Rp500.000.000. "Total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Posfin tersebut sekitar Rp51.559.256.000," ujar Riyono.

Dalam perkara korupsi ini, Kejati Jabar menetapkan Rico Deniza Candra,  selaku Manager Akuntansi dan Keuangan PT Bhakti Wasantara Net (PT BWN) yang sekarang bernama PT Pospin, sebagai terdakwa.

Kemudian, Mohammad Tarmizi Kepala PT Berdikari Insurance Tbk Cabang Bandung, Robba Akhyadha (Kepala Perwakilan PT Caraka Mulia Bandung), dan Sonny Marten (pegawai Bank Mega Syariah Cabang Bandung) sebagai terdakwa.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sepanjang 2022 Kejati Jabar dan Jajaran Eksekusi 49 Perkara Korupsi

57 tahun lalu

8 Jaksa Nakal di Kejati Jabar Dijatuhi Sanksi, 1 Dihukum Berat Pecat

57 tahun lalu

Kejati Jabar Terima Pengembalian Rp6,5 Miliar Dana Korupsi BOS MTs, Ini Tumpukan Uangnya

57 tahun lalu

Kepala Bapenda Majalengka 7 Jam Diperiksa Penyidik Kejati Jabar, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Kepala Bapenda Majalengka Diperiksa Kejati Jabar, Ini Respons Karna Sobahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal