Kejati Jabar Naikkan Kasus Dugaan Korupsi DO Gula Rp50 M ke Penyidikan, Siapa Tersangka?

Agus Warsudi
Kasipenkum Dodi Gazali Emil (tengah) memastikan, penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka kasus dugaan korupsi DO gula Rp50 miliar yang diduga terjadi di PT PG Rajawali II. (Foto: Dokumentasi)

Diketahui, kasus dugaan korupsi DO gula yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp50 miliar ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut diselidiki penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu.

Setelah mendapatakan bahan dan keterangan, kasus dugaan korupsi DO gula Rp50 miliar itu kini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021. 

"Terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula (di PT PG Rajawali II) telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021). 

Riyono menyatakan, kasus dugaan korupsi ini terjadi di PT PG Rajawali II yang berkantor di Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan dilakukan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi DO Gula Rp50 Miliar Anak Perusahaan BUMN di Cirebon

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal