Kejati Jabar Limpahkan Perkara Penyebaran Hoaks Habib Bahar ke PN Bandung

Agus Warsudi
Habib Bahar menandatangani berkas pelimpahan tahap II perkara penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat dirinya. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

"Pertimbangannya, situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif. Sehingga, dikhawatirkan dengan dilaksanakannya persidangan perkara tersebut akan berpengaruh pada situasi kemanan dan ketertiban masyarakat setempat," ujar Dodi.

Walaupun persidangan dilakukan secara daring (online), tutur Kasipenkum, namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang masa pendukung sehingga terjadi kerumunan  masa pendukung disaat pandemi covid-19.

Sesuai Pasal 85 KUHAP atas alasan situasi dan membahayakn apabila perkara Habib Bahar diadili di tempat kejadian perkara (locus delicti), demi efektifitas dan efisiensi penanganan perkara tersebut, maka beralasan jika persidangan dilaksanakan di luar wilayah Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa tersebut," tutur Kasipenkum.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Dilimpahkan Dalam Waktu Dekat, Habib Bahar Segera Disidang di PN Bandung

57 tahun lalu

Habib Bahar Segera Disidang, Kejati Jabar Siapkan Jaksa Senior dan Berpengalaman

57 tahun lalu

Kejati Jabar Terima Pelimpahan Tahap II, Habib Bahar Segera Disidang

57 tahun lalu

Pastikan Habib Bahar Sehat, Kuasa Hukum: Kabar Sakit dan Sekarat itu Hoaks 

57 tahun lalu

Penangguhan Penahanan Tak Dikabulkan, Habib Bahar Masih Ditahan di Polda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal