BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menerima pelimpahan tahap dua barang bukti, dan tersangka Habib Bahar bin Smith, Kamis (17/2/2022). Pelimpahan tahap 2 perkara penyebaran berita bohong atau hoaks itu berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
"Telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum dari penyidik Polda Jabar kepada jaksa penuntut umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung dengan tersangka HB (Habib Bahar) Assayid Bahar Bin Smith," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Selain penyerahan tersangka, ujar Dodi Gazali Emil, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, satu unit laptop, handphone, screenshoot (tangkapan layar) unggahan video dari akun YouTube Tatan Rustandi OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH, dan barang bukti lain.
Selain Habib Bahar, Kejati Jabar dan Kejari Bandung juga menerima tersangka Tatan Rustandi, dalam kasus penyebaran berita bohong. Habib Bahar dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana menyebarkan hoaks.
Mereka dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.