Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jabar Terima Pelimpahan Tahap II, Habib Bahar Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar Segera Disidang, Kejati Jabar Siapkan Jaksa Senior dan Berpengalaman

Jumat, 18 Februari 2022 - 14:22:00 WIB
Habib Bahar Segera Disidang, Kejati Jabar Siapkan Jaksa Senior dan Berpengalaman
Habib Bahar menandatangani berkas pelimpahan tahap II perkara penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat dirinya. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Habib Bahar bin Smith, tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, segera diadili di persidangan. Untuk mengadili penceramah itu, Kejaksaan Tingi (Kejati) Jabar menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) senior dan berngalaman. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, jaksa-jaksa yang masuk dalam tim JPU itu berpengalaman mengadili perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jaksa senior dan berpengalaman dengan perkara ITE. Juga yang pernah menyidangkan kasus HBS (Habib Bahar Smith)," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Dodi Gazali Emil menyatakan, total 12 jaksa dalam tim JPU, gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung. "Jumlahnya 12 orang. Gabungan dari Kejati Jabar dan Jaksa di Kabupaten Bandung karena TKP-nya di sana," ujar Dodi Gazali Emil. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 12 nama itu, satu di antaranya adalah Suharja. Jaksa Suharja sudah dua kali menangani perkara Bahar. Kasus pertama yang ditangani yakni saat Bahar menganiaya dua remaja. Kemudian, perkara penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap sopir taksi online di Bogor. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut