Kejati Jabar Limpahkan Perkara Penyebaran Hoaks Habib Bahar ke PN Bandung

Agus Warsudi
Habib Bahar menandatangani berkas pelimpahan tahap II perkara penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat dirinya. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melimpahkan perkara penyebaran hoaks atau kabar bohong dengan tersangka Habib Assayyid Bahar bin Smith atau Habib Bahar dan Tatan Rustandi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (21/3/2022). Dengan pelimpahan berkas perkara ini, Habib Bahar dan Tatan segera menjalani persisidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata.

"Telah dilaksanakan pelimpahan perkas perkara tindak pidana umum atau P-31 oleh jaksa penuntut umum pada Bidang Tipidum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung ke PN  Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar. 

Dalam perkara ini, ujar Dodi Gazali Emil, tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Tempat persidangan yang semula di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung atau PN Bale Bandung dipindahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung. Alasan pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:75/KMA/SK/III/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas nama terdakwa Habib Bahar dan tersangka Tatan Rustandi 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Dilimpahkan Dalam Waktu Dekat, Habib Bahar Segera Disidang di PN Bandung

57 tahun lalu

Habib Bahar Segera Disidang, Kejati Jabar Siapkan Jaksa Senior dan Berpengalaman

57 tahun lalu

Kejati Jabar Terima Pelimpahan Tahap II, Habib Bahar Segera Disidang

57 tahun lalu

Pastikan Habib Bahar Sehat, Kuasa Hukum: Kabar Sakit dan Sekarat itu Hoaks 

57 tahun lalu

Penangguhan Penahanan Tak Dikabulkan, Habib Bahar Masih Ditahan di Polda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal