Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti, Atribut NII hingga Senpi Rakitan Dibakar

fani ferdiansyah
Kajari Garut Neva Sari Susanti bersama sejumlah unsur di Kabupaten Garut, memusnahkan atribut NII berupa bendera bersama sejumlah barang bukti dalam sejumlah perkara yang telah inkrah sejak Maret hingga Agustus 2022 lalu. (Foto: iNews.id/Fani Ferdian

GARUT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan barang bukti perkara makar Negara Islam Indonesia (NII). Barang bukti berupa bendera, lambang, hingga teks deklarasi para jenderal NII itu dimusnahkan bersama sejumlah benda lain dari puluhan perkara yang telah inkrah sejak Maret hingga Agustus 2022 lalu. 

"Kurang lebih ada 95 perkara atau kasus yang sudah inkrah, dan kami laksanakan pemusnahan barang buktinya sesuai amanah UU Pasal 270 KUHAP terhadap keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, Kamis (8/9/2022). 

Neva melanjutkan, barang bukti tersebut dapat dimusnahkan karena tidak ada lagi upaya hukum. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, barang bukti yang disita paling banyak didominasi dari kasus narkoba dan psikotropika. 

Dia menyebut jumlah total narkoba ini adalah obat-obatan terlarang sebanyak 3.292 tablet, sabu-sabu 113,94 gram, dan tembakau sintetis 32,6 gram. 

"Lalu kasus kedua terbanyak yang menggunakan senjata tajam. Hari ini, kami juga memusnahkan barang bukti uang palsu berupa 280 lembar uang pecahan Rp100.000," ujarnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kembali ke NKRI, 95 Eks Pengikut NII di Bali Ikrar Setia Pancasila

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

57 tahun lalu

Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus Kejahatan, Narkotika hingga Senpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal