Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Kembali Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rp1,14 Miliar, Total 3 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Bandung Periksa 40 Saksi, Kasus Korupsi di Anak Usaha BUMD Jabar

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:23:00 WIB
Kejari Bandung Periksa 40 Saksi, Kasus Korupsi di Anak Usaha BUMD Jabar
Kejari Kota Bandung memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi anak perusahaan BUMND Jabar. (Foto: MPI/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus ini bermula dari dana participating interest (PI) 10% yang dikelola PT MUJ dan digunakan untuk membiayai PT ENM. Perusahaan ini kemudian melakukan kerja sama subkontrak dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) untuk proyek pengadaan barang dan jasa, tanpa izin induk perusahaan dan perencanaan yang matang.

Penyidik menilai kerja sama tersebut melanggar prinsip good corporate governance, menyebabkan PT ENM gagal menerima pembayaran dari PT SDI dan memicu kerugian negara Rp86,2 miliar.

Kejari Bandung menggandeng lembaga keuangan untuk menelusuri aliran dana kasus ini.

"Salah satu strategi kami adalah follow the money. Siap-siap, siapa saja yang menerima dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut," kata Ridha.

Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi. Hingga kini, sudah 20 saksi diperiksa, termasuk dari PT MUJ dan PT ENM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut