Kejagung Terima Uang Pengganti dan Denda Kasus Korupsi Rp27,6 Miliar, Ini Tumpukan Uangnya

Agus Warsudi
Kejagung menerima penyerahan uang pengganti dan denda kasus korupsi kegiatan percontohan budidaya tambak udang dari putra terpidana George Gunawan. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Selanjutnya, kata Leonard Eben Ezer, uang Rp27.616.275.943 diserahkan oleh anak keluarga terpidana George Gunawan didampingi penasihat hukum kepada Kajari Kabupaten Cirebon. Kemudian dari Kajari Kabupaten Cirebon diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke kas negara.

"Penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan keberhasilan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Kejati Jabar, dan Kejari Kabupaten Cirebon," ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pendampingan yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset Kejagung dalam penyelesaian barang rampasan negara pada Kejari Kabupaten Cirebon menunjukkan mampu memulihkan aset tindak pidana secara efektif melalui kegiatan penelusuran, pengamanan, dan perampasan aset dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.

"Potensi pemulihan aset berupa uang pengganti dan denda dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sangat besar khususnya dilaksanakan di masa penanganan pandemi Covid-19 serta upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar Kapuspenkum.

Leonard Eben Ezer menuturkan, penegakkan hukum yang dilakukan Kejagung dan jajaran tidak hanya terfokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang berasal dari harta atau kekayaan pelaku pidana yang digunakan atau diperoleh dari kejahatan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim Kejagung dan Kejati Jabar Tangkap Buronan Korupsi Proyek SIMDA Irianto Suryoputro

57 tahun lalu

Kejati Jabar Tangkap Deni Gumelar Terpidana Korupsi Pabrik Bentonite di Bandung

57 tahun lalu

Ustaz HW Perkosa 12 Santriwati di Bandung Terancam Kebiri? Ini Kata Plt Aspidum Kejati Jabar

57 tahun lalu

Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santriwati, Kejati Jabar: Korban di Bawah Umur

57 tahun lalu

Kejati Jabar Eksekusi Denda Rp32 Miliar Kasus Faktur Pajak Fiktif WNA Korsel, Ini Uangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal