Kejagung Terima Uang Pengganti dan Denda Kasus Korupsi Rp27,6 Miliar, Ini Tumpukan Uangnya
"Dalam kasus tersebut, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon," kata Kapuspenkum Kejagung.
Dalam program ini, ujar Leonard Eben Ezer, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia tambahnya seluas 245 tambakhnya direvitalisasi. Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif. Ternyata mereka bukanlah petambak udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan sebagai mitra Petambak yaitu PT Tambak Mas Makmur.
"Kelompok tersebut bersama kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya," ujar Leonard Eben Ezer Simanjutak.
Setelah berakhirnya masa kemitraan, tutur Kapuspenkum, bantuan pemerintah yang telah dicairkan untuk kelompok petani tambah fiktif itu sebesar RpRp8.116.414.250 dengan nilai barang yang disita sebesar Rp10.700.138.316. Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat, sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana George Gunawan Rp27.416.275.943.
"Terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis 9 Desember 2021. Lalu dilakukan pemindahbukuan uang senilai Rp27.416.275.943 dan denda Rp200 juta ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon. Sehingga total uang yang disetorkan sebesar Rp27.616.275.943," tutur Kapuspenkum.