Kejagung Terima Uang Pengganti dan Denda Kasus Korupsi Rp27,6 Miliar, Ini Tumpukan Uangnya

Agus Warsudi
Kejagung menerima penyerahan uang pengganti dan denda kasus korupsi kegiatan percontohan budidaya tambak udang dari putra terpidana George Gunawan. (Foto: Puspenkum Kejagung)

"Dalam kasus tersebut, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon," kata Kapuspenkum Kejagung. 

Dalam program ini, ujar Leonard Eben Ezer, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia tambahnya seluas 245 tambakhnya direvitalisasi. Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif. Ternyata mereka bukanlah petambak udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan sebagai mitra Petambak yaitu PT Tambak Mas Makmur.  

"Kelompok tersebut bersama kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya," ujar Leonard Eben Ezer Simanjutak. 

Setelah berakhirnya masa kemitraan, tutur Kapuspenkum, bantuan pemerintah yang telah dicairkan untuk kelompok petani tambah fiktif itu sebesar RpRp8.116.414.250 dengan nilai barang yang disita sebesar Rp10.700.138.316. Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat, sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana George Gunawan Rp27.416.275.943.

"Terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis 9 Desember 2021. Lalu dilakukan pemindahbukuan uang senilai Rp27.416.275.943 dan denda Rp200 juta ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon. Sehingga total uang yang disetorkan sebesar Rp27.616.275.943," tutur Kapuspenkum.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim Kejagung dan Kejati Jabar Tangkap Buronan Korupsi Proyek SIMDA Irianto Suryoputro

57 tahun lalu

Kejati Jabar Tangkap Deni Gumelar Terpidana Korupsi Pabrik Bentonite di Bandung

57 tahun lalu

Ustaz HW Perkosa 12 Santriwati di Bandung Terancam Kebiri? Ini Kata Plt Aspidum Kejati Jabar

57 tahun lalu

Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santriwati, Kejati Jabar: Korban di Bawah Umur

57 tahun lalu

Kejati Jabar Eksekusi Denda Rp32 Miliar Kasus Faktur Pajak Fiktif WNA Korsel, Ini Uangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal