Kejagung Terima Uang Pengganti dan Denda Kasus Korupsi Rp27,6 Miliar, Ini Tumpukan Uangnya

Agus Warsudi
Kejagung menerima penyerahan uang pengganti dan denda kasus korupsi kegiatan percontohan budidaya tambak udang dari putra terpidana George Gunawan. (Foto: Puspenkum Kejagung)

CIREBON, iNews.id - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menerima penyerahan uang pengganti Rp27.616.275.943 atau Rp27,4 miliar di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejagung Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021). Uang tersebut berasal dari terpidana korupsi George Gunawan. 

Duit puluhan miliar rupiah itu kemudian diserahkan ke Bank Mandiri untuk disetorkan ke rekening kas negara. Terpidana George Gunawan terjerat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2012. 

Hadir dalam acara penyerahan uang pengganti dan denda tersebut, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Elan Suherlan, Kajati Jabar Asep N Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejagung Sri Suhartini, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin, dan Relationship Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sri Handayani, serta penasehat hukum dan putera terpidana George Gunawan

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis mengatakan, terpidana George Gunawan merupakan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam tipikor dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon pada 2012 dalam Program Revitalisasi Tambak Budidaya Udang.

Kasus ini berawal pada 2012, Ditjen Perikanan Budidaya KKP melaksanakan bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana dari APBN Perubahan 2012 untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 hektare.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim Kejagung dan Kejati Jabar Tangkap Buronan Korupsi Proyek SIMDA Irianto Suryoputro

57 tahun lalu

Kejati Jabar Tangkap Deni Gumelar Terpidana Korupsi Pabrik Bentonite di Bandung

57 tahun lalu

Ustaz HW Perkosa 12 Santriwati di Bandung Terancam Kebiri? Ini Kata Plt Aspidum Kejati Jabar

57 tahun lalu

Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santriwati, Kejati Jabar: Korban di Bawah Umur

57 tahun lalu

Kejati Jabar Eksekusi Denda Rp32 Miliar Kasus Faktur Pajak Fiktif WNA Korsel, Ini Uangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal