Kata Eks Wali Kota Cirebon saat Ditahan Kejari: Serahkan ke Proses Hukum

Tim iNews
Mantan Wali Kota Cirebon, NA, ditahan Kejari usai ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Setda. (Foto: iNews)

CIREBON, iNews.id - Mantan Wali Kota Cirebon periode 2014–2023, NA, ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. NA langsung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon di Jalan Sisingamangaraja.

Saat digiring menuju mobil tahanan, NA sempat menitipkan pesan singkat kepada wartawan. “Kota Cirebon harus kondusif. Semua serahkan ke proses hukum,” ucapnya, Senin (8/9/2025)

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Setelah gelar perkara, tim penyidik menetapkan tersangka NA selaku Wali Kota Cirebon periode 2014–2023. Dasarnya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk berupa rekaman,” ungkap Hamdan.

Menurut Hamdan, NA diduga berperan memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tertanggal 19 November 2018.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda, Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Ditahan

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, GoTo Buka Suara

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

57 tahun lalu

3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal