Gerbang timur Mapolda Jabar roboh dan beberapa lampu taman pecah. Bahkan ada anggota GMBI yang nekat menunggangi patung Maung Lodaya di Mapolda Jabar. Pascaunjuk rasa ricuh, polisi menangkap ratusan orang, termauk Ketua Umum GMBI berinisial MFR.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi hanya menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus unjuk rasa iruch tersebut. Ke-12 orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain, MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.
Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.