Kasus Unjuk Rasa Ricuh GMBI di Mapolda Jabar Bakal Disidangkan Pekan Depan

Agus Warsudi
Ketum DPP GMBI MFR (dua dari kanan), tersangka kasus aksi anarkistis, merunduk di Polda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar)

Gerbang timur Mapolda Jabar roboh dan beberapa lampu taman pecah. Bahkan ada anggota GMBI yang nekat menunggangi patung Maung Lodaya di Mapolda Jabar. Pascaunjuk rasa ricuh, polisi menangkap ratusan orang, termauk Ketua Umum GMBI berinisial MFR. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi hanya menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus unjuk rasa iruch tersebut. Ke-12 orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain, MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. 

Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begal di Sukarajin Cikutra Bandung Tertangkap, Korban: Terima Kasih Polisi

57 tahun lalu

Amankan May Day 2022, Polrestabes Bandung Antisipasi Kelompok Perusuh

57 tahun lalu

Begal di Sukarajin Cikutra Bandung Diringkus, Pelaku Anggota Geng Motor

57 tahun lalu

Jelang Musim Kemarau Awal Juni, Cuaca di Bandung Akan Terus Berubah

57 tahun lalu

Usai Lebaran Sampah Kota Bandung Menumpuk Tak Terangkut, Bau Busuk Menyengat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal