Kasus Unjuk Rasa Ricuh GMBI di Mapolda Jabar Bakal Disidangkan Pekan Depan
BANDUNG, iNews.id - Kasus demo ricuh yang dilakukan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Saat ini, PN Bandung memproses penetapan perangkat persidangan, seperti majelis hakim dan panitera.
Paniter Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah melimpahkan berkas perkara itu ke PN Bandung pada Selasa (10/5/2022) sore.
"Betul (berkas perkara kasus unjuk rasa LSM GMBI ricuh) sudah masuk. Pelimpahan (berkas dilimpahkan kemarin sore," kata Panitera Muda Pidana PN Bandung saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/5/2022).
Saat ini, ujar Entis Sutisna, PN Bandung memproses penetapan perangkat dan jadwal persidangan termasuk hakim. Jadwal persidangan akan dicatat seusai penetapan majelis hakim. Namun, Entis Sutisna memperkirakan sidang akan digelar pekan depan. "Kemungkinan iya (sidang digelar), minggu depan," ujarnya.
Diketahui, GMBI melakukan aksi demo berujung anarkis di depan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis 27 Januari 2022 lalu. Anggota GMBI yang menuntut penuntasan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dialami teman mereka, mengamuk.