"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 156A KUHP," ujar AKP Yanto Sudiarto.
Terduga pelaku berinisial PI (14) alias F yang merupakan pelajar MTs telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf baik secara lisan dan tertulis.
Lalu orang tua terduga pelaku berjanji dan sanggup untuk mendampingi anak melaksanakan ibadah yang keagamaan berjamaah di mesjid terdekat.
"Selain itu orang tua anak berjanji dan menjamin bahwa anak tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau tindak pidana lainnya. Berdasarkan hal tersebut, lalu kami sepakat untuk memaafkan perbuatannya dan mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya," tutur Kasatreskrim.
Namun demikian, kata AKP Yanto Sudiarto, anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dilakukan pengawasan oleh BAPAS selama 6 bulan. Lalu dilakukan pembinaan di lingkungannya dan pendampingan psikososial dari pekerja sosial, serta ada pendampingan psikologi dari UPT PPA.
"Sebagai pengawasan, kami laksanakan wajib lapor 1 minggu sekali karena mengingat jarak yang cukup jauh, karena anak juga masih di bawah umur, kami lakukan pengawasan melalui orang tua," ucap AKP Yanto Sudiarto.