Kasus Penghinaan Nabi Muhammad SAW di Sukabumi Berakhir Diversi, Pelaku Wajib Lapor 

Dharmawan Hadi
Ilustrasi penistaan agama. (Foto: Istimewa)

"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 156A KUHP," ujar AKP Yanto Sudiarto.

Terduga pelaku berinisial PI (14) alias F yang merupakan pelajar MTs telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf baik secara lisan dan tertulis. 

Lalu orang tua terduga pelaku berjanji dan sanggup untuk mendampingi anak melaksanakan ibadah yang keagamaan berjamaah di mesjid terdekat. 

"Selain itu orang tua anak berjanji dan menjamin bahwa anak tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau tindak pidana lainnya. Berdasarkan hal tersebut, lalu kami sepakat untuk memaafkan perbuatannya dan mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya," tutur Kasatreskrim.

Namun demikian, kata AKP Yanto Sudiarto, anak yang berhadapan dengan hukum tersebut dilakukan pengawasan oleh BAPAS selama 6 bulan. Lalu dilakukan pembinaan di lingkungannya dan pendampingan psikososial dari pekerja sosial, serta ada pendampingan psikologi dari UPT PPA.

"Sebagai pengawasan, kami laksanakan wajib lapor 1 minggu sekali karena mengingat jarak yang cukup jauh, karena anak juga masih di bawah umur, kami lakukan pengawasan melalui orang tua," ucap AKP Yanto Sudiarto.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perahu Tersambar Petir di Pantai Muara Cikaso Sukabumi, Nakhoda Hilang Tenggelam

57 tahun lalu

Pantai Cikembang Destinasi Wisata Baru di Ujung Selatan Sukabumi, Begini Keindahannya

57 tahun lalu

Getaran Gempa Banten M5,4 Terasa hingga Sukabumi dan Bogor, BMKG: Hati-Hati Gempa Susulan

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Penipuan Pajak, Oknum Pegawai Samsat Kota Sukabumi Diburu Polisi

57 tahun lalu

5 Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Polisi Buru Bandar Besar Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal