Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi, dan Abi, tutur Rohman, diperkirakan akan digelar pekan depan. PN Bandung telah menunjuk hakim praperadilan.
"Hak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapan tersangka Yosef Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka. Namun, kami penetapan status tersangka terhadap mereka terkesan dipaksakan," tutur dia.
Rohman mengatakan, Yosef mengikuti proses rekonstruksi yang digelar Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Rabu 22 November 2023. Namun, rekonstruksi yang seharusnya membuat kasus menjadi terang benderang, justru memunculkan banyak pertanyaan.
"Diharapkan, kalau rekonstruksi idealnya membuat perkara terang benderang tetapi ketika rekonstruksi justru malah banyak pertanyaan," ucap Rohman.
Diketahui, Rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), mengungkap fakta baru. Pembunuhan sadis pada Rabu 18 Agustus 2021 itu diduga gegara uang Rp30 juta yang bersumber dari Yayasan Bina Prestasi Nasional.