Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Gugat Ditreskrimum Polda Jabar

Yudy Heryawan Juanda
Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)

BANDUNG, iNews.id - Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) menggugat Ditreskrimum Polda Jabar. Gugatan praperadilan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah mengatakan, gugatan praperadilan itu diajukan atas penetapan tersangka atas Yosef. Yosef menilai penetapan tersangka tersebut tidak didukung bukti yang cukup.

"Praperadilan sudah didaftarkan. Tinggal menunggu satu dua hari lagi," kata Rohman Hidayat, Rabu (22/11/2023).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, ujar Rohman Hidayat, segera menerima undangan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. "Lihat nanti praperadilan di PN Bandung," ujar Rohman Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menanggapi santai langkah tim kuasa hukum Yosef Hidayah mengajukan gugatan praperadilan. Dirreskrimum Polda Jabar siap menanggapi gugatan itu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Bantah Bunuh Kedua Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Korban Dihabisi Pakai Golok dan Stik Golf

57 tahun lalu

Warga Semangati Tersangka Danu saat Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ratusan Warga Hujat Yosef

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan usai Reskonstruksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal