Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Kuasa Hukum Yosef Akan Gugat Ditreskrimum

Agus Warsudi
Fajar Sidiq Kuasa hukum empat tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akan mengajukan gugatan praperadilan. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)

Tampak polisi membawa beberapa alat peraga ke TKP, seperti dua buah manekin, ember dan stik golf mainan.

"Rekonstruksi akan digelar dalam waktu dekat. Kami masih mengatur jadwal dengan beberapa pihak termasuk kejaksaan," kata Dirreskrimum Polda Jabar. 

Persiapan rekonstruksi itu menjadi tontonan warga sekitar. Mereka ingin melihat dari dekat aktivitas polisi menyiapkan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi dua tahun lalu itu. 

Diberitakan sebelumnya, Ramdani (17) dan Fadil (22), dua saksi kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Kedua saksi itu menguatkan alibi keberadaan Arighi Reksa Pratama di konter HP pada Rabu 18 Agustus 2021. 

Rohman Hidayat mengatakan, kedua saksi, Ramdani dan Fadil, merupakan teman Arighi. Fadil dan Ramdani memberikan kesaksian soal posisi Arighi saat Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu dibunuh pada Rabu 18 Agustus 2021. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, 2 Saksi Diperiksa di Polda Jabar, Kuatkan Alibi Arighi

57 tahun lalu

Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Danu: Yosef Minta Disiapkan Golok

57 tahun lalu

Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Danu: Yosef Kesal Tak Dapat Bagian

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tersangka Danu Ditempatkan di Safe House

57 tahun lalu

Polda Jabar Amankan 200 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Golok Masih Dicari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal